Koperasi Simpan Pinjam M***** Telah Bermitra dengan 3.500 Anggota dan Calon Anggota Serta Mendapatkan Bantuan Modal Pinjaman

Nama : Rasya Fitria Surastri
NPM : 25219323
Matkul : Ekonomi Koperasi 

Abstrak 

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis koperasi menurut PP No. 60/1959, menurut Teori klasik, serta bentuk koperasi sesuai PP No. 60/1959, dan sumber modal pada Koperasi Simpan Pinjam M****. 

Teknik Analisa : Teknik yang saya gunakan adalah teknik analisis konten, teknik analsis konten adalah penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa. 

Sumber Data : Informasi ini diperoleh dari sumber terpilih melalui website resmi Koperasi Simpan Pinjam M*** dan sumber lainnya yang sesuai dengan penelitian koperasi M***. 

Metode Penelitian : Metode yang saya gunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif  dan cenderung menggunakan analisis. analisis ini dilakukan dengan pengumpulan data pada website resmi koperasi dan kemudian dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi. 

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, jenis koperasi M**** termasuk koperasi simpan pinjam yang sesuai menurut PP No.60/1959 dan menurut Teori Klasik. Bentuk koperasi M**** termasuk koperasi primer karena anggotanya terdiri dari orang - orang yang sesuai dengan PP No.60/1959. Sumber modal koperasi M**** sesuai dengan UU No.25/1992 yang dimana modalnya dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Kesimpulan : Sebagai Koperasi Simpan Pinjam dengan salah satu tujuannya perluasan hubungan kemitraan dengan anggota maupun lembaga keuangan lain, dalam perjalanan selama hampir dua tahun KSP M**** telah bermitra dengan 3.500 anggota dan calon anggota. Sumber permodalan Koperasi M**** didapat dari bantuan modal pinjaman dan modal penyertaan dari lembaga keuangan lain dan juga anggota. Upaya peningkatan kesehatan koperasi tercemin dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diraih pada tahun 2012 yang menunjukkan angka yang lebih besar dibandingkan pada tahun sebelumnya.

BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi 

Jenis Koperasi 
Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5.  Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi 
Menurut analisa saya, Koperasi M*** menurut PP No.60/1959  termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam. karena dasar pendirian koperasi simpan pinjam ini sebagai  wadah ekonomi rakyat yang sampai sekarang masih dapat bertahan bahkan jumlah koperasi terus mengalami peningkatan.

Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam
Menurut analisa saya, Koperasi Simpan Pinjam M**** sesuai dengan teori klasik pada Koperasi simpan pinjam. Karena Koperasi M**** menyediakan Pinjaman (KUM dan KPMK), Simpanan (SIMPUNDI, Simpanan Siswa Cendekia, Tabungan Hari Raya, Simpanan Berjangka). 

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisa saya, pada ketentuan penjenisan koperasi yang sesuai dnegan UU No.12/1967 penjenisan didasari oleh kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan masyarakat  yang memeliki kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya. Tentu ini sesuai dengan Koperasi simpan pinjam m**** yang dimana dasar pendirian koperasi ini sebagai wadah perekonomian untuk saling membantu antar anggota dalam memberikan pinjaman. 

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959 
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
Menurut analisa saya, Koperasi Simpan Pinjam M***** termasuk koperasi primer karena hanya beranggotakan orang - orang saja tanpa adanya organisasi lain.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut analisa saya, sesuai dengan berdirinya koperasi simpan pinjam m**** yang termasuk sebagai koperasi primer pada tingkat kabupaten. 

Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Menurut analisa saya, Koperasi simpan pinjam m**** termausk koperasi primer karena didalamnya beranggotakan orang - orang yang bergabung menjadi anggota koperasi karena adanya tujuan yang sama. 

BAB VIII
Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi 
  • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut analisa saya, Koperasi simpan pinjam m***** mendapatkan bantuan modal pinjaman serta modal penyertaan dari lembaga keuangan lain dan juga anggotanya. 

Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut analisa saya,  Koperasi simpan pinjam m*** memiliki simpanan pokok yaitu dari biaya administrasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi dna jumlahnya sama untuk semua anggota, simpanan wajib yaitu simpanan yang dibayar secara berkala sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama, simpanan sukarela yaitu simpanan atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus yang sudah disepakati. 

Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut analisa saya, menurut UU No.25/1992 sumber modal pada koperasi simpan pinjam m*** termasuk modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumper dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal sumbangan sukarela. sedangkan, modal pinjaman di dapat dari modal penyertaan dari lembaga keuangan dan juga dari anggota.

Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.
Menurut analisa saya, distribusi cadangan pada koperasi simpan pinjam m**** diperoleh dalam pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebesar 25% .

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha
Menurut analisa saya,  Koperasi Simpan Pinjam M**** menggunakan dana cadangan sebagai memenuhi kewajiban tertentu dan perluasan usaha dengan memperluas hubungan kemitraan antar koperasi dan usaha lain.

Sumber :

Andre Yuris - Berkenalan dengan analisi isi (content analysis), tersedia di :
https://andreyuris.wordpress.com/2009/09/02/analisis-isi-content-analysis/ (diakses pada 21 Nov 2020)

Angga Pradipa - Sejarah Koperasi Simpan Pinjam U********* (2013), tersedia di: 
https://a*****.wordpress.com/2013/11/23/koperasi-u********* (diakses pada 21 Nov 2020 )

Koperasi Simpan Pinjam U******* (2013), tersedia di:
https://u*****.wordpress.com/about/ (diakses pada 21 Nov 2020)

Muhammad Firdaus - Bahan Pembelajaran Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (diakses pada 21 Nov 2020)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Perbandingan Koperasi di Dunia dengan Koperasi di Indonesia

jenis - jenis badan usaha di indonesia, kelebihan,kelemahan.