Koperasi Simpan Pinjam U***** Mengedepankan Pelayanan Terbaik dalam Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat

Nama  : Rasya Fitria Surastri 

NPM  : 25219323


Abstrak

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi ini didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi ingin menjadikan koperasi simpan pinjam yang sehat. Terdepan dan Berkualitas dalam pelayanan Usaha Mikro dan kecil sehingga menjadi koperasi yang terpecaya dan berdaya saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedepankan prinsip - prinsip koperasi secara profesional. Salah satu tujuan koperasi simpan pinjam ini adalah perluasan hubungan kemitraan dengan anggota maupun lembaga keuangan lainnya, maka dalam hampir dua tahun koperasi U***** telah bermitra dengan 3.500 anggota dan calon anggota dan mendapatkan bantuan modal pinjaman serta modal penyertaan dari Lembaga Keuangan lain dan juga anggota. Teknik yang digunakan adalah teknik penelitian analisis data kualitatif, sumber informasi yang saya peroleh melalui sumber website Koperasi U*******. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif yang mendeskripsikan atau menggambarkan fakta - fakta yang ada. Berdasarkan analisi saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** berprinsip sesuai dengan aturan prinsip ekonomi yang berlaku pada UU No. 25/1992.  Selain itu dalam pembagian SHU Koperasi U***** terbagi menjadi beberapa persentase untuk cadangan umum, dana pembagian anggota, dana pendidikan, dana kajian pengurus dan pengawas, dana kesejahteraan karyawan, dana pembagunan daerah kerja, dan dana sosial yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. Produk dan pelayanan yang ada di Koperasi Simpan Pinjam U****** antara lain Simpanan Usaha Mandiri, Simpanan Siswa Cendikia, Tabungan Hari Raya, Simpanan Berjangka. 

   BAB IV   
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Menurut saya, Koperasi U****** merupakan bentuk badan usaha. Karena Koperasi ini didirikan dengan salah satu tujuan untuk mencari laba atau keuntungan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan menawarkan produk pelayanan agar koperasi semakin berkembang kedepannya.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U**** merupakan bentuk badan usaha kperasi yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan asas - asas kekeluargaan dalam menjalankan kegiatannya dengan bekerja sama.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut analisis saya, KSP U****** dengan BUMN hanya sekedar menjalin kemitraan usaha antar koperasi. Di Koperasi U***** Pemerintah tidak ada campur tangan dalam permodalannya.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut saya, dari pernyataan di atas Koperasi U**** tidak sesuai dengan perjan. karena pemerintah tidak terlalu ikut campur dalam permodalan, meskipun sama - sama berorientasi pelayanan pada masyarakat Koperasi U**** tidak selalu mengalami kerugian justru koperasinya mengalami peningkatan. 

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut saya, pernyataan di atas tidak sesuai dengan Koperasi U***** sebagai badan usaha karena kenaggotaan Koperasi U**** dibentuk secara sukarela siapa saja boleh bergabung dan tidak dikelola penuh oleh negara.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
Menurut saya, Pernyataan persero di atas tidak sesuai dengan Koperasi U****. karena Koperasi ini dikelola oleh anggota sebagai pemilik dan pengurus, modal yang didapatkan juga dari anggota bukan dari kekayaan negara. Bisa dikatakan sama karena mencari keuntungan dan memberikan pelayan kepada umum. 

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam dengan Swasta hanya menjalin kemitraan usaha antar koperasi. 

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Menurut saya, Pernyataan di atas tidak sesuai dengan koperasi u***** karena modal yang didapatkan dari anggotanya. 

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut saya, Pernyataan firma di atas memiliki kesamaan dengan koperasi u*** dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. 

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut saya, pernyataan di atas tidak sesuai dengan koperasi u**** karena tidak ada persekutuan di dalam koperasi u****  dalam mengambil keputusan maka dilakukan rapat anggota.  

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut saya, Koperasi U***** tidak sesuai dengan pernyataan Perseroan Terbatas karena modalnya tidak diperoleh dari hasil penjualan saham, KSP U**** mendapatkan pinjaman modal dari anggotanya. 

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut pernyataan diatas Koperasi U**** kurang sesuai dengan apa yang dikatakan meskipun merupakan suatu badan usaha yang didirikan untuk sosial dan berbadan hukum tetapi koperasi u**** mencari keuntungan. 
 
Koperasi sebagai Badan Usaha
    Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
        Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut saya, Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan di atas. dimana koperasi ini sesuai dengan kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25/1992), anggotanya saling bekerja sama sehingga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya, KSP U***** menjalankan kinerja organisasi dan manajemen secara profesional.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
 
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.       Mendefinisikan organisasi
2.       Mengkoordinasikan keputusan
3.       Menyediakan norma
4.       Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Menurut saya, pernyataan di atas kurang sesuai dengan Koperasi U*****  karena keuntungan yang dihasilkan untuk anggota dan masyarakat. 

Tujuan dan Nilai Koperasi
1.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U**** sesuai dengan pernyataan di atas. dimana Landasan Operasional didasarkan pada pelayanan, karena koperasi ini ingin memberikan pelayanan yang terbaik dengan prinsip - prinsip secara profesional dan dalam memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama. 

Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  Owners : menanamkan modal investasi
  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  Kriteria minimal anggota koperasi
  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
   Memiliki pola income reguler yang pasti 
Menurut saya, status dan motif anggota koperasi u***** sesuai dengan pernyataan diatas. dimana customers bisa memanfaatkan pelayanan usaha koperasi yang diberikan dengan maksimal.

Kegiatan Usaha
 Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
 Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut analisis saya, Kegiatan usaha pada Koperasi U**** mencerminkan dari misi dan visi yang dimana ingin meningkatkan kinerja koperasi yang sehat memberikan pelayanan terbaik kepada anggota atau calon anggota dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. 

Permodalan Koperasi
  UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
 Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut analisis saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** mendapatkan bantuan modal pinjaman serta modal penyertaan dari Lembaga Keuangan lain dan juga anggotanya, karena Koperasi U**** telah bermitra dengan 3.500 anggota dan calon anggota sehingga mendapatkan bantuan modal.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut saya, Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan diatas. Karena SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh maisng - maisng anggota, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan kuputusan dalam rapat anggota. 

BAB V
SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU 
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:

- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing - masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut saya, pernyataan di atas menurut pasal 45 ayat (1) UU N0. 25/1992 sesuai dengan Koperasi Simpan Pinjam U*****. Dimana dalam pembagian SHU kepada anggotanya sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing - masing anggota dengan koperasi. 

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Menurut saya, informasi - informasi dasar di setiap koperasi dibutuhkan dalam perhitungan SHU anggota untuk membangikannya dan menghitungnya akan dilakukan pada saat rapat anggota.

Istilah - istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba - rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi ( jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahunan buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan pernyataan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1. Dalam pembagian SHU anggota yang dilakukan koperasi ini dibagi secara adil sesuai dengan jasa yang dilakukan masing - masing anggota dan yang sudah disepakati dalam rapat anggota. 

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut saya, Koperasi U****** bisa dikatakan sesuai dengan pernyataan di atas. karena pembagian sisa hasil usaha koperasi U***** sebagai berikut: 25% cadangan umum, 50% dana pembagian anggota, 5% dana pendidikan, 10% dana kajian pengurus dan pengawas, 5% dana kesejahteraan karyawan, 2,5% dana pembagunan daerah kerja, 2,5% dana sosial. 

Pembagian SHU per anggota

      SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
      SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
 
SHU per anggota dengan model matematika


      Dimana :
      SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa         : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)  

Prinsip - prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U***** sesuai dengan pernyataan diatas dimana dalam pembagian SHU dibagi secara merata dan adil yang bersumber dari anggota. SHU anggota itu sendiri adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri, 

Sumber:

Muhammad Firdaus - Bahan Pembelajaran Mata Kuliah Ekonomi Koperasi ( diakses pada 29 Oktober 2020 )

Koperasi Simpan Pinjam U******* (2013), tersedia di :
https://u************.wordpress.com/about/ ( diakses pada 29 Oktober 2020 )

Angga Pradipa - Sejarah Koperasi Simpan Pinjam U********* (2013), tersedia di :
https://a********.wordpress.com/2013/11/23/koperasi-u********* ( diakses pada 29 Oktober 2020 )

     

     
      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Perbandingan Koperasi di Dunia dengan Koperasi di Indonesia

jenis - jenis badan usaha di indonesia, kelebihan,kelemahan.