Prinsip - Prinsip Koperasi Simpan Pinjam U***** Menjalankan Kinerja Organisasi dan Manajemen Secara Profesional
Nama : Rasya Fitria Surastri
NPM : 25219323
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Koperasi Simpan Pinjam U******. Koperasi ini didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi ingin menjadikan koperasi simpan pinjam yang sehat. Terdepan dan Berkualitas dalam pelayanan Usaha Mikro dan kecil sehingga menjadi koperasi yang terpecaya dan berdaya saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedepankan prinsip - prinsip koperasi secara profesional. Salah satu tujuan koperasi simpan pinjam ini adalah perluasan hubungan kemitraan dengan anggota maupun lembaga keuangan lainnya, maka dalam hampir dua tahun koperasi U***** telah bermitra dengan 3.500 anggota dan calon anggota dan mendapatkan bantuan modal pinjaman serta modal penyertaan dari Lembaga Keuangan lain dan juga anggota. Teknik yang digunakan adalah teknik penelitian analisis data kualitatif, sumber informasi yang saya peroleh melalui sumber website Koperasi U*******. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif yang mendeskripsikan atau menggambarkan fakta - fakta yang ada. Berdasarkan hasil analisis saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** dikelola atas dasar yang dilandasi dengan pengalaman serta keinginan untuk mengembangkan usaha di bidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih profesional dengan jaringan yang lebih luas, maka didirikanlah Koperasi Simpan Pinjam U*******. KSP U******* menjalankan kinerja organisasi dan manajemen secara profesioanal, struktur pengawas kepada manajer , manajer terhadap karyawan dan cukup aktifnya anggota memberikan saran terhadap koperasi.
BAB II
Pengertian dan Prinsip - Prinsip Ekonomi
Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan pernyataan di atas. karena koperasi simpan pinjam ini mempunyai moto maju dan sukses bersama anggotanya yang terdiri dari kumpulan orang - orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang - orang, badan - badan hukum, koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi.
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota
Menurut saya, Koperasi U***** memiliki fungsi sosial. Karena Koperasi U****** termasuk ke dalam koperasi simpan pinjam yang memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya maupun calon anggotanya.
Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U******* berkaitan dengan fungsi ekonomi. Karena koperasi u****** menghasilkan sisa hasil usaha (SHU) yang bersumber dari kegiatan yang dilakukan koperasi. Pembagian SHU koperasi u****** terdiri dari %cadangan umum, %dana pembagian anggota, %dana pendidikan, %dana kajian pengurus dan pengawas, %dana kesejahteraan karyawan, %dana pembagunan daerah kerja, %dana sosial.
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing - masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U***** memiliki fungsi politik. karena koperasi ini mempunyai struktur organisasi yang dimana terdapat tingkat pengurusan dalam badan usaha koperasi u*****.
Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi, biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U***** memiliki fugsi etika. karena koperasi ini memiliki sikap kejujuran, bertanggung jawab, kekeluargaan dan kebersamaan sesama anggotanya maupun luar anggotanya.
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang - orang
2. Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang\
Menurut saya, Koperasi Simpan pinjam U******* hampir sesuai dengan 6 elemen tersebut, koperasi ini beranggotakan sekumpulan orang - orang yang bergabung secara sukarela, tujuan dari koperasi ini sendiri ingin menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya".
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U******* sesuai dengan pernyataan diatas. Karena Koperasi ini saling bekerja sama yang berkomitmen untuk fokus pada pelayanan dan sukses bersama anggota yaitu sejahtera bersama.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang - orang melainkan juga kumpulan badan - badan hukum.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** sesuai dengan pernyataan di atas. Karena koperasi ini tidak hanya kumpulan orang - orang saja tetapi juga kumpulan badan - badan hukum yaitu oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usahan Kecil dan Menengah.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U***** sesuai dengan pernyataan di atas. Karena Koperasi ini ingin mengembangkan potensi ekonomi rakyat maka dari itu anggotanya selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik secara profesional dengan bekerja sama.
Definisi Koperasi menurut
Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** tridak sesuai dengan pernyataan diatas. karena Koperasi ini bekerja secara sosial dengan bergotong - royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi
Indonesia :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum Koperasi
3. Koperasi Indonesia, Koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** sangat sesuai dengan definisi pernyataan di atas. Karena Koperasi ini merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi, selain itu KSP U******* ingin menjadikan koperasi yang terpecaya dan berdaya saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedepankan prinsip - prinsip koperasi secara profesional. koperasi ini didirikan sebagai wadah perekonomian rakyat sekitar dengan berazaskan kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U**** sudah sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3. Karena dari salah satu misi Koperasi U*** ingin memberikan manfaat yang optimal dan berkesinambungan kepada para anggota selaku pemilik, pengelolah dan karyawan serta masyarakat.
Fungsi koperasi
untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut analisis saya, Koperasi Simpan Pinjam U***** sudah sesuai dengan fungsi koperasi yang tertuang pada pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992. Karena Koperasi U***** didirikan sebagai wadah ekonomi rakyat sampai sekarang masih dapat bertahan dan semakin meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan berperan secara aktif dalam mewujudkan perkembangan perekonomian nasional terhadap kehidupan masyarakat atas azaz kekeluargaan.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang - orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
12. pendidikan anggota
Menurut saya, Koperasi Simpan pinjam U**** bersifat terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratannya dan perkumpulan anggotanya secara sukarela atas dasar keinginannya tanpa adanya paksaan, memberikan pendistribusian yang adil dan merata.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
6. Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan
agama
Menurut saya , Koperasi U***** keanggotaanya bersifat terbuka bagi siapa saja yang dapat memenuhi persyaratannya, pembagian SHU kepada anggotanya sebanding dengan jasa yang dilakukan masing - masing.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Menurut saya, Koperasi U***** kurang sesuai dengan prinsip tersebut. Karena Koperasai U***** mendirikan usaha koperasi ini untuk anggotanya dan calon anggotanya agar maju dan sukses sejahtera bersama.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
Menurut saya, Koperasi U**** bisa dikatakan memiliki prinsip ini. Karena pengurus mendapatkan imbalan dan SHU yang dihasilkan dibagikan juga kepada para anggotanya sebanding dengan kerjanya masing - masing.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di bagi 3 :
a.
sebagian untuk cadangan
b.
sebagian untuk masyarakat
c.
sebagian untuk di bagikan
kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus
melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan internasional
Menurut saya, Koperasi U****** keanggotaannya bersifat terbuka tanpa adanya batasan sesuai dengan persyaratan yang ada, dalam pembagian SHU pun sebanding dengan jasa yang dilakukan masing - masing anggota. Koperasi U***** meningkatkan kinerja koperasi yang sehat dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota atau calon anggotanya.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1. Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas
modal
5. Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan prinsip tersebut. Karena keanggotaannya bersifat terbuka tanpa adanya batasan, pembagian SHU diatur sesuai jasa masing - masing anggota. Koperasi U***** selalu mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Menurut saya, Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan prinsip di atas. Karena Koperasi ini ingin menjadikan koperasi yang mandiri dengan memberikan pelayanan yang terbaik di dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat, pembagian SHU diatur secara adil sesuai dengan jasa masing - masing anggotaya.
BAB III
Organisasi dan Manajemen
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem
koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen
akhir)
2.Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Menurut saya, Koperasi U***** merupakan koperasi yang terbuka dan berorientasi pada
tujuannya yang ingin membantu mensejahterakan kehidupan masyarakat. Dari sub sistem
diatas, Koperasi U****** termasuk bentuk badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakatnya.
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Menurut saya, koperasi U****** sesuai dengan ciri - ciri di atas. karena koperasi ini
didirikan oleh 22orang yang memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan potensi
ekonomi rakyat dan koperasi simpan pinjam ini sebagai wadah perekonomian masyarakat.
Sub sistem yang
diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Menurut saya, Koperasi U***** mencakup sub sistem dari Ropke. Karena Koperasi ini
termasuk badan usaha koperasi yang memiliki organisasi koperasi sebagai bentuk
kepengurusan dalam memajukan koperasi U****** yang semakin meningkat.
Di Indonesia
bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Menurut analisi saya, rapat anggota pada koperasi U****** yang di hadiri oleh para
anggota dilaksanakan untuk membahas tentang anggaran dasar, manajemen dan organisasi
yang diterapkan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan, pembagian
SHU, rencana kerja, pengesahan laporan keuangan. pembahasan itu akan teratasi dengan
saling memberikan pendapat atau masukan terhadap koperasi u**** sehingga keputusan
hasil rapat berdasarkan musyawarah.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
3.Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Dan memiliki
wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a). Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
b). UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c). Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut saya, Pengurus Koperasi U******* memiliki pengalaman pada bidang keuangan
dan mempunyai jabatan diluar koperasi, sehingga dapat membantu mengelola usaha
koperasi dan meningkatkan peran koperasi simpan pinjam u******.
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
3. Diangkat & diberhentikan
oleh pengurus
4. Untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & profesional
Menurut saya, Pengelola koperasi u******* dilandasi dengan pengalaman serta keinginan
untuk mengembangkan usaha di bidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih
profesional dengan jaringan yang lebih luas.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Menurut saya, perkembangan kinerja koperasi u***** tumbuh secara signifikan dari tahun
sebelumnya karena dengan didukung SDM yang berpengalaman dan kompeten dapat
menjalankan kinerja sesuai dengan prinsip - prinsip secara profesional.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan definisi tersebut untuk mencapai tujuan
maka harus ada struktur organisasi yang telah ditentukan dengan mengadakan rapat anggota.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur
(perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut saya, Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan di atas. karena unsur
manajemen koperasi ini terdiri dari anggota, pengurus, manajer, karyawan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota
Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan UU No. 25/1992. Karena segala yang
termasuk perangkat organisasi koperasi dihasilkan dari rapat anggota dengan persetujuan
dari pengurus dan pengawas.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut saya, Anggota koperasi u**** sangat berperan penting dalam menjalankan usaha
koperasi karena tanpa adanya anggota koperasi tidak bisa beroperasi secara sempurna.
Koperasi U***** sesuai dengan motonya yaitu " maju dan sukses bersama "
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan
tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya
organisasi
· Simbol
Menurut saya, Koperasi U**** sesuai dengan fungsi pengurus tersebut. Karena pengurus
menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi dalam menjalankan rapat anggota.
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut saya, koperasi U**** memiliki struktur pengawasan internal yang dilakukan
pengurus dan pengawas kepada manajer, manajer terhadap karyawan dan cukup aktifnya
anggota memberikan saran bagi kemajuan koperasi membuat seluruh stakeholder merasa
memiliki koperasi dan menjaga kelangsungan usaha koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done
by working with and through people).
Menurut saya, Manajer Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan di atas. karena peranan
manajer yang selalu membuat rencana kedepannya supaya pelayanan koperasi ini semakin
maju dan sejahtera bersama dengan mengedepankan prinsip - prinsip profesional.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif
dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output
program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan
keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan
manajemen koperasi
Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan para anggotanya dan tugas koperasi dengan kemampuan
manajemen koperasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik)
Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan pendekatan sosiologi. karena terdiri
dari orang - orang yang bersifat sosial.
Sumber :
Muhammad Firdaus - Bahan Pembelajaran Mata Kuliah Ekonomi Koperasi ( diakses pada 22 Oktober 2020 )
Koperasi Simpan Pinjam U******* (2013), tersedia di :
https://u************.wordpress.com/about/ ( diakses pada 22 Oktober 2020 )
Angga Pradipa - Sejarah Koperasi Simpan Pinjam U********* (2013), tersedia di :
https://a********.wordpress.com/2013/11/23/koperasi-u********* ( diakses pada 22 Oktober 2020 )
1.
·
u
Komentar
Posting Komentar