Prinsip - Prinsip Koperasi Simpan Pinjam U***** Menjalankan Kinerja Organisasi dan Manajemen Secara Profesional

Nama    : Rasya Fitria Surastri

NPM     : 25219323


Abstrak 

Penelitian ini membahas tentang Koperasi Simpan Pinjam U******. Koperasi ini didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi ingin menjadikan koperasi simpan pinjam yang sehat. Terdepan dan Berkualitas dalam pelayanan Usaha Mikro dan kecil sehingga menjadi koperasi yang terpecaya dan berdaya saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedepankan prinsip - prinsip koperasi secara profesional. Salah satu tujuan koperasi simpan pinjam ini adalah perluasan hubungan kemitraan dengan anggota maupun lembaga keuangan lainnya, maka dalam hampir dua tahun koperasi U***** telah bermitra dengan 3.500 anggota dan calon anggota dan mendapatkan bantuan modal pinjaman serta modal penyertaan dari Lembaga Keuangan lain dan juga anggota. Teknik yang digunakan adalah teknik penelitian analisis data kualitatif, sumber informasi yang saya peroleh melalui sumber website Koperasi U*******. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif yang mendeskripsikan atau menggambarkan fakta - fakta yang ada. Berdasarkan hasil analisis saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** dikelola atas dasar yang dilandasi dengan pengalaman serta keinginan untuk mengembangkan usaha di bidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih profesional dengan jaringan yang lebih luas, maka didirikanlah Koperasi Simpan Pinjam U*******. KSP U******* menjalankan kinerja organisasi dan manajemen secara profesioanal, struktur pengawas kepada manajer , manajer terhadap karyawan dan cukup aktifnya anggota memberikan saran terhadap koperasi.

BAB II
Pengertian dan Prinsip - Prinsip Ekonomi 

Koperasi mengandung makna "Kerja Sama". Koperasi (cooperative) bersumber dari kata coperation yang artinya "Kerja Sama". ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang - orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan pernyataan di atas. karena koperasi simpan pinjam ini mempunyai moto maju dan sukses bersama anggotanya yang terdiri dari kumpulan orang - orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang - orang, badan - badan hukum, koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi.

Fungsi Sosial 
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota

Menurut saya, Koperasi U***** memiliki fungsi sosial. Karena Koperasi U****** termasuk ke dalam koperasi simpan pinjam yang memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya maupun calon anggotanya.

Fungsi Ekonomi 
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U******* berkaitan dengan fungsi ekonomi. Karena koperasi u****** menghasilkan sisa hasil usaha (SHU) yang bersumber dari kegiatan yang dilakukan koperasi. Pembagian SHU koperasi u****** terdiri dari %cadangan umum, %dana pembagian anggota, %dana pendidikan, %dana kajian pengurus dan pengawas, %dana kesejahteraan karyawan, %dana pembagunan daerah kerja, %dana sosial.

Fungsi Politik 
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing - masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U***** memiliki fungsi politik. karena koperasi ini mempunyai struktur organisasi yang dimana terdapat tingkat pengurusan dalam badan usaha koperasi u*****.

Fungsi Etika 
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi, biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U***** memiliki fugsi etika.  karena koperasi ini memiliki sikap kejujuran, bertanggung jawab, kekeluargaan dan kebersamaan sesama anggotanya maupun luar anggotanya.

Pengertian Koperasi 
Definisi Koperasi menurut ILO
Terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang - orang
2. Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang\

Menurut saya, Koperasi Simpan pinjam U******* hampir sesuai dengan 6 elemen tersebut, koperasi ini beranggotakan sekumpulan orang - orang yang bergabung secara sukarela, tujuan dari koperasi ini sendiri ingin menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.

Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya".

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U******* sesuai dengan pernyataan diatas. Karena Koperasi ini saling bekerja sama yang berkomitmen untuk fokus pada pelayanan dan sukses bersama anggota yaitu sejahtera bersama.

Definisi Koperasi menurut Dooren 
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang - orang melainkan juga kumpulan badan - badan hukum.

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** sesuai dengan pernyataan di atas. Karena koperasi ini tidak hanya kumpulan orang - orang saja tetapi juga kumpulan badan - badan hukum yaitu oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usahan Kecil dan Menengah.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U*****  sesuai dengan pernyataan di atas. Karena Koperasi ini ingin mengembangkan potensi ekonomi rakyat maka dari itu anggotanya selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik secara profesional dengan bekerja sama.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.  

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** tridak sesuai dengan pernyataan diatas. karena Koperasi ini bekerja secara sosial dengan bergotong - royong.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum Koperasi
3. Koperasi Indonesia, Koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U****** sangat sesuai dengan definisi pernyataan di atas. Karena Koperasi ini merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi, selain itu KSP U******* ingin menjadikan koperasi yang terpecaya dan berdaya saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedepankan prinsip - prinsip koperasi secara profesional. koperasi ini didirikan sebagai wadah perekonomian rakyat sekitar dengan berazaskan kekeluargaan.

Tujuan Koperasi 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut saya, Koperasi Simpan Pinjam U**** sudah sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3. Karena dari salah satu misi Koperasi U*** ingin memberikan manfaat yang optimal dan berkesinambungan kepada para anggota selaku pemilik, pengelolah dan karyawan serta masyarakat.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut analisis saya, Koperasi Simpan Pinjam U*****  sudah sesuai dengan fungsi koperasi yang tertuang pada pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992. Karena Koperasi U***** didirikan sebagai wadah ekonomi rakyat sampai sekarang masih dapat bertahan dan semakin meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan berperan secara aktif dalam mewujudkan perkembangan perekonomian nasional terhadap kehidupan masyarakat atas azaz kekeluargaan.

Prinsip - Prinsip Koperasi 

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota 
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang - orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi 
12. pendidikan anggota

Menurut saya, Koperasi Simpan pinjam U**** bersifat terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratannya dan perkumpulan anggotanya secara sukarela atas dasar keinginannya tanpa adanya paksaan, memberikan pendistribusian yang adil dan merata.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

1. Pengawasan secara demokratis
      2. Keanggotaan yang terbuka
      3. Bunga atas modal dibatasi
     4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
      5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
      6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
      7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
      8. Netral terhadap politik dan agama    
      
     Menurut saya , Koperasi U***** keanggotaanya bersifat terbuka bagi siapa saja yang dapat memenuhi persyaratannya, pembagian SHU kepada anggotanya sebanding dengan jasa yang dilakukan masing - masing.
      
      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

    Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah  sebagai berikut.

      1. Swadaya 
      2. Daerah kerja terbatas 
      3. SHU untuk cadangan
      4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
      5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
      6. Usaha hanya kepada anggota 
      7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

    Menurut saya, Koperasi U*****  kurang sesuai dengan prinsip tersebut. Karena Koperasai U***** mendirikan usaha koperasi ini untuk anggotanya dan calon anggotanya agar maju dan sukses sejahtera bersama.

      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut saya, Koperasi U**** bisa dikatakan memiliki prinsip ini. Karena pengurus mendapatkan imbalan dan SHU yang dihasilkan dibagikan juga kepada para anggotanya sebanding dengan kerjanya masing - masing.

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di bagi 3 :  
a.       sebagian untuk cadangan
b.      sebagian untuk masyarakat
c.       sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
      5. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
    6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan internasional 
      
    Menurut saya, Koperasi U******  keanggotaannya bersifat terbuka tanpa adanya batasan sesuai dengan persyaratan yang ada, dalam pembagian SHU pun sebanding dengan jasa yang dilakukan masing - masing anggota. Koperasi U***** meningkatkan kinerja koperasi yang sehat dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota atau calon anggotanya.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

1.  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan prinsip tersebut. Karena keanggotaannya bersifat terbuka tanpa adanya batasan, pembagian SHU diatur sesuai jasa masing - masing anggota. Koperasi U***** selalu mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian 
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Menurut saya, Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan prinsip di atas. Karena Koperasi ini ingin menjadikan koperasi yang mandiri dengan memberikan pelayanan yang terbaik di dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat, pembagian SHU diatur secara adil sesuai dengan jasa masing - masing anggotaya. 

BAB III
Organisasi dan Manajemen

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut saya, Koperasi U***** merupakan koperasi yang terbuka dan berorientasi pada 
tujuannya yang ingin membantu mensejahterakan kehidupan masyarakat. Dari sub sistem 
diatas, Koperasi U****** termasuk bentuk badan usaha yang melayani anggota dan 
masyarakatnya.

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Menurut saya, koperasi U****** sesuai dengan ciri - ciri di atas. karena koperasi ini 
didirikan oleh 22orang yang memiliki tujuan yang sama dalam mengembangkan potensi 
ekonomi rakyat dan koperasi simpan pinjam ini sebagai wadah perekonomian masyarakat. 

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi

Menurut saya, Koperasi U***** mencakup sub sistem dari Ropke. Karena Koperasi ini 
termasuk badan usaha koperasi yang memiliki organisasi koperasi sebagai bentuk 
kepengurusan dalam memajukan koperasi U****** yang semakin meningkat.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, 
Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut analisi saya, rapat anggota pada koperasi U****** yang di hadiri oleh para 
anggota dilaksanakan untuk membahas tentang anggaran dasar, manajemen dan organisasi 
yang diterapkan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan, pembagian 
SHU, rencana kerja, pengesahan laporan keuangan. pembahasan itu akan teratasi dengan 
saling memberikan pendapat atau masukan terhadap koperasi u**** sehingga keputusan 
hasil rapat berdasarkan musyawarah. 

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi 
3.Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban 
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
   a). Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
   b). UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    c). Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Menurut saya, Pengurus Koperasi U******* memiliki pengalaman pada bidang keuangan 
dan mempunyai jabatan diluar koperasi, sehingga dapat membantu mengelola usaha 
koperasi dan meningkatkan peran koperasi simpan pinjam u******.

Pengelola

1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
3. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
4. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

Menurut saya, Pengelola koperasi u******* dilandasi dengan pengalaman serta keinginan 
untuk mengembangkan usaha di bidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih 
profesional dengan jaringan yang lebih luas.

Pola Manajemen Koperasi 
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and 
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with 
social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut saya, perkembangan kinerja koperasi u***** tumbuh secara signifikan dari tahun 
sebelumnya karena dengan didukung SDM yang berpengalaman dan kompeten dapat 
menjalankan kinerja sesuai dengan prinsip - prinsip secara profesional.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, 
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan  
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan definisi tersebut untuk mencapai tujuan 
maka harus ada struktur organisasi yang telah ditentukan dengan mengadakan rapat anggota.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 
unsur (perangkat) yaitu:

a) Anggota
b) Pengurus
c)  Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut saya, Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan di atas. karena unsur 
manajemen  koperasi ini terdiri dari anggota, pengurus, manajer, karyawan.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota

Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan UU No. 25/1992. Karena segala yang 
termasuk perangkat organisasi koperasi dihasilkan dari rapat anggota dengan persetujuan 
dari pengurus dan pengawas.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak 
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan 
pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota 
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. 

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan 
menetapkan:

·   Anggaran dasar
·   Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·   Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·   Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·   PembagianSHU
·   Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut saya, Anggota koperasi u****  sangat berperan penting dalam menjalankan usaha 
koperasi karena tanpa adanya anggota koperasi tidak bisa beroperasi secara sempurna. 
Koperasi U***** sesuai dengan motonya yaitu " maju dan sukses bersama "

 Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of 
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol

Menurut saya, Koperasi U**** sesuai dengan fungsi pengurus tersebut. Karena pengurus 
menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi dalam menjalankan rapat anggota.

 Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk 
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan 
tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut saya, koperasi U**** memiliki struktur pengawasan internal yang dilakukan 
pengurus dan pengawas kepada manajer, manajer terhadap karyawan dan cukup aktifnya 
anggota memberikan saran bagi kemajuan koperasi membuat seluruh stakeholder merasa 
memiliki koperasi dan menjaga kelangsungan usaha koperasi.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak 
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai 
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut saya, Manajer Koperasi U***** sesuai dengan pernyataan di atas. karena peranan 
manajer yang selalu membuat rencana kedepannya supaya pelayanan koperasi ini semakin 
maju dan sejahtera bersama dengan mengedepankan prinsip - prinsip profesional. 

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.  Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.  Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut saya, Koperasi U******  sesuai dengan output program koperasi dengan 
kebutuhan dan keinginan para anggotanya dan tugas koperasi dengan kemampuan 
manajemen koperasi. 

Pendekatan Sistem pada Koperasi 

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

· organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Menurut saya, Koperasi U****** sesuai dengan pendekatan sosiologi. karena terdiri 
dari orang - orang yang bersifat sosial.

Sumber :

Muhammad Firdaus - Bahan Pembelajaran Mata Kuliah Ekonomi Koperasi ( diakses pada 22 Oktober 2020 )

Koperasi Simpan Pinjam U******* (2013), tersedia di :
https://u************.wordpress.com/about/ ( diakses pada 22 Oktober 2020 )

Angga Pradipa - Sejarah Koperasi Simpan Pinjam U********* (2013), tersedia di :
https://a********.wordpress.com/2013/11/23/koperasi-u********* ( diakses pada 22 Oktober 2020 )

1.

·  

u

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Perbandingan Koperasi di Dunia dengan Koperasi di Indonesia

jenis - jenis badan usaha di indonesia, kelebihan,kelemahan.