Menganalisa Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi U******

 Nama     : Rasya Fitria Surastri

NPM       : 25219323

Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi 


Analisa Koperasi U******

Abstrak 

Koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh sekelompok orang dengan adanya tujuan dalam pencapaian kepentingan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui suatu konsep, aliran dan sejarah dari Koperasi U******. Koperasi yang saya analisis ini merupakan koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam adalah sebuah lembaga keuangan yang memberikan layanan transaksi menyimpan dan meminjam uang kepada anggotanya.

Teknik yang digunakan adalah teknik penelitian analisi konten. Kajian pustakanya mencakup informasi yang diperoleh melalui sumber website Koperasi U*****. Sedangakn, Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang mendeskripsikan atau menggambarkan secara fakta tentang konsep dan aliran yang dianut oleh Koperasi U****, dan sejarah dari Koperasi U*****.

Berdasarkan dari analisis yang saya peroleh Koperasi U******  ini sudah disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Uasaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara UMKM. Dasar pendirian Koperasi U**** karena koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat sampai sekarang masih dapat bertahan bahkan terus mengalami peningkatan. Koperasi Simpan Pinjam ini berkomitmen untuk fokus pada pelayanan dan sukses bersama anggotanya yaitu sejahtera bersama. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama dan menjadikan perkembangan kinerja tumbuh secara signifikan daripada tahun sebelumnya. Dengan di dukung SDM yang berpengalaman dan kompeten di koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan sektor mikro lainnya. 

A. Pengertian Koperasi 

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. 

Berdasarkan undang – undang yang sudah dijelaskan, koperasi u***** merupakan bentuk badan usaha seperti yang tertera pada Undang Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, karena koperasi u***** ini juga kegiatannya memakai azas kekeluargaan. Koperasi u***** ingin menjadikan koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. 

Berdasarkan pernyataan di atas menurut saya Koperasi U***** sudah sesuai, karena koperasi ini memiliki misi mengembangkan sumber daya manusia yang profesional dan menciptakan kebanggaan karyawan sebagai tempat berkarya dan berpretasi. memperluas hubungan kemitraan dan usaha lain.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Dari karakteristik dan ciri – ciri di atas, koperasi u***** memiliki satu kepentingan dan satu tujuan dalam meningkatkan kinerja koperasi yang sehat dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota atau calon anggota.

B. Konsep Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :

1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Menurut Saya, Koperasi u**** dapat dikatakan menganut konsep koperasi barat, karena koperasi u**** termasuk organisasi swasta dan dibentuk oleh orang – orang yang memiliki kepentingan bersama dan dapat berpatisipasi aktif dalam seluruh kegiatan koperasi. Koperasi U**** berkomitmen untuk fokus pada pelayanan dan sukses bersama anggota yaitu sejahtera bersama.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Menurut saya, Koperasi U***** kurang sesuai dengan konsep ini karena koperasi ini tidak direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. koperasi ini memberikan manfaat yang optimal dan berkesinambungan kepada anggota selaku pemelik, pengelola dan karyawan serta masyarakat. 

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Menurut Saya, Koperasi u**** kurang sesuai dengan konsep ini karena koperasi ini hanya menjalin kemitraan antar pemerintah maka tidak sepenuhnya pemerintah terlalu campur tangan dalam hal pengembangannya. 

C. Aliran Koperasi

Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. 

Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran: 

1. Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick : 

1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. 

2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan. 

3. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya. 

4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Menurut saya, Koperasi U****** ini tidak menganut aliran yardstick, karena koperasi ini tidak berada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal maka aliran ini bertolak belakang dengan negara indonesia.

2.     Aliran Sosialis

Ciri – ciri Aliran Sosialis : 

1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan   masyarakat dan menyatukan rakyat.

2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

Menurut saya, Koperasi ini bisa dikatakan menganut aliran sosialis, karena koperasi ini bertujuan menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khusunya masyarakat pada umumnya sebagai wadah ekonomi masyarakat. 

3.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Ciri – ciri Aliran Persemakmuran : 

1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. 

Menurut saya, Koperasi U**** menganut aliran persemakmuran, karena koperasi ini ingin menjadikan koperasi simpan pinjam yang sehat, terdepan dan berkualitas dalam pelayanan usaha mikro dan kecil sehingga menjadi koperasi yang terpecaya dan berdaya saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedepankan prinsip – prinsip koperasi secara professional. Koperasi U***** juga telah menjalin kemitraan antar koperasi, Swasta, pemerintah dan lain-lainnya.

D. Sejarah Koperasi U*****

Koperasi U***** yang didirikan pada tanggal 18 Juni 2011. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara UMKM Nomor: 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011 sebagai Koperasi Primer Tingkat Kabupaten.

Walaupun Koperasi ini berusia muda, tetapi dalam  mengembangkan sektor mikro bukan merupakan hal baru. Dilandasi pengalaman serta keinginan untuk mengembangkan usaha di bidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih professional dengan jaringan yang lebih luas, maka didirikanlah Koperasi U***** ini.

Dasar pendirian koperasi simpan pinjam karena koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat sampai sekarang masih dapat bertahan bahkan jumlah koperasi terus mengalami peningkatan. Gerakan masyarakat sadar koperasi akan mengembangkan partisipasi anggota koperasi, sehingga partisipasi angota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka  sebagai anggota maupun pemilik koperasi.


sumber:

https://u************.wordpress.com/about/

https://a********.wordpress.com/2013/11/23/koperasi-u*********

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Perbandingan Koperasi di Dunia dengan Koperasi di Indonesia

Koperasi Simpan Pinjam U***** Mengedepankan Pelayanan Terbaik dalam Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat

Prinsip - Prinsip Koperasi Simpan Pinjam U***** Menjalankan Kinerja Organisasi dan Manajemen Secara Profesional