Nama : Rasya Fitria Surastri
NPM : 25219323
Matkul : Ekonomi Koperasi
Abstrak
Objektif : Tujuan analisis ini untuk memberikan informasi mengenai perbandingan gerakan koperasi di Indonesia dengan koperasi di Filipina.
Teknik Penulisan : Teknik yang digunakan adalah teknik analisis konten (analsis isi), teknik analsis konten adalah penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa.
Sumber Data : Data yang diambil dalam penulisan ini diperoleh dari berbagai web yang berkaitan dengan koperasi di Negara Indonesia dan koperasi di Negara Filipina.
Metode Penulisan : Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode studi pustaka, yaitu teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku, literatur, catatan dan laporan.
Hasil : Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotong royongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan Reforma Agraria. Reforma Agraria adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber - sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunakisma, dan lain-lainya), secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Kesimpulan : Pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia. Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang. MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.Koperasi yang berdiri pada Desember 1986 ini difasilitasi Yayasan Kapwa yang berafiliasi dengan gereja Katolik Davao. Dukungan LSM sangat besar pada dalam kedua koperasi ini terutama dalam pengembangan komoditi kakao melalui sekolah lapangan, akses pasar.
A. Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis)
B. Koperasi di Indonesia
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotong royongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Koperasi di Indonesia sebelum merdeka.
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia : Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia. Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan. Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
C. Koperasi di Filipina
Perkembangan Koperasi di Filipina
Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan Reforma Agraria. Reforma Agraria adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber - sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunakisma, dan lain-lainya), secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang. FEDCO mengekspor pisang cavendish ke jepang, cina, korean, dan timur tengah. Sebagian besar petani anggota FEDCO adalah penerima manfaat program reforma agraria. Namun, petani harus membentuk koperasi untuk melanjutkan pengembangan perkebunan pisang atau apapun yang sudah dibagikan.
Pemerintah juga mendampingi pengembangan koperasi melalui pendidikan, dukungan modal dan fasilitas. Dukungan ini umumnya tidak gratis tapi dalam bentuk pinjaman yang harus dibayar kembali oleh koperasi. Pemerintah juga mendukung melalui aturan ketat tentang koperasi. Melalui aturan ini, maka hanya organisasi petani terdorong untuk berubah menjadi koperasi dari semula berbentuk asosiasi. United Sugarcane Planters of Davao Multi Purpose Cooperative (USPD) merupakan salah satu contoh. Awalnya, organisasi ini berbentuk asosiasi. Namun, karena hukum Filipina mensyaratkan aktivitas bisnis harus bernaung di bawah badan usaha sesuai, maka asosiasi ini kemudian berubah menjadi koperasi.
MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986. Koperasi yang berdiri pada Desember 1986 ini difasilitasi Yayasan Kapwa yang berafiliasi dengan gereja Katolik Davao. Dukungan LSM sangat besar pada dalam kedua koperasi ini terutama dalam pengembangan komoditi kakao melalui sekolah lapangan, akses pasar.
Namun peran LSM dalam mendorong koperasi sebagai organisasi bisnis ini benar-benar berjarak. Koperasi difasilitasi untuk menjadi pelaku bisnis murni. Peran ini tidak diambil oleh LSM dengan alasan koperasi tidak mampu. LSM benar-benar mengambil posisi sebagai konsultan sekaligus memberikan pinjaman modal seperti yang dilakukan yayasan Kapwa pada MIEDECO. Namun, lobi, negosiasi harga, dan mengorganisir anggota dalam urusan pasar bersama murni dilakukan oleh koperasi bukan LSM.
Dukungan yang tak kalah pentingnya adalah dari bank. Untuk mendukung pengembangan koperasi, bank memberikan pinjaman. Koperasi kemudian meminjamkan lagi ke anggotanya untuk mengembangkan komoditi dari produksi hingga pemasaran. Bank ini juga menjadi tempat pembayaran jika ada transaksi pembelian. Selain dukungan pemerintah, LSM, dan bank, koperasi petani juga perlu menjaga jaringan sesama koperasi. Melalui jaringan koperasi ini, para petani juga semakin mudah untuk berbagi informasi di antara mereka.
D. Perbandingan Koperasi di Indonesia dengan Koperasi di Filipina
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Sedangkan, Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan Reforma Agraria. Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang. MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986. Untuk mendukung pengembangan koperasi, bank memberikan pinjaman. Koperasi kemudian meminjamkan lagi ke anggotanya untuk mengembangkan komoditi dari produksi hingga pemasaran. Bank ini juga menjadi tempat pembayaran jika ada transaksi pembelian. Selain dukungan pemerintah, LSM, dan bank, koperasi petani juga perlu menjaga jaringan sesama koperasi. Melalui jaringan koperasi ini, para petani juga semakin mudah untuk berbagi informasi di antara mereka.
Sumber :
Andre Yuris - Berkenalan dengan analisi isi (content analysis), Tersedia di :
https://andreyuris.wordpress.com/2009/09/02/analisis-isi-content-analysis/ [ diakses pada 11 Desember 2020 ]
Kpa.ori.id PDF - Reformaa Agraria Untuk Pemula - Konsorsium Pembaruan Agraria [ diakses pada 11 Desember 2020 ]
Pipnews. (2019) - Sejarah Perkembangan Koperasi Di Dunia Dan Di Indonesia, Tersedia di :
https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/ [ diakses pada 11 Desember 2020 ]
Setivayana - Salah Satu Koperasi yang Sukses (2011), Tersedia di :
http://setivayana.blogspot.com/2011/11/salah-satu-koperasi-yang-sukses.html?m=1 [ diakses pada 11 Desember 2020 ]
Komentar
Posting Komentar