jenis - jenis badan usaha di indonesia, kelebihan,kelemahan.

     
           Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia 

A. Pengertian badan usaha 

 Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau sebuah keuntungan. Bagi mereka yang tidak menegtahui apa itu badan usaha, pasti mereka selalu disamakan dengan perusahaan. Padahal dalam kenyataannya sangatlah berbeda. Badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.

 B. Jenis – jenis badan usaha 
jenis – jenis badan usaha dikelompokkan berdasarkan tiga kategori, yaitu berdasarkan lapangan usahanya, berdasarkan kepemilikan modalnya, serta berdasarkan badan hukumnya. Berikut penjelasannya.
1. Berdasarkan lapangan usahanya 
a. Badan usaha agraris, adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membudidayakan hewan dan tumbuhan. Contohnya itu seperti badan usaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, serta peternakan.
b. Badan usaha ekstraktif, adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil barang yang telah disediakan oleh alam. Contohnya itu seperti pertambangan, penbuatan garam, dan lain sebagainya.
c. Badan usaha perdagangan, adalah badan usaha yang kegiatannya membeli barang, kemudian menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk dan sikap bentuk dari barang tersebut.
d. Badan usaha manufaktur, merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Seperti industri tekstil, industry garmen, dan lain sebagainya.
 e. Badan usaha jasa, adalah badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat umum yang membutuhkan. Seperti jasa angkutan, jasa hiburan, jasa perawatan dokter, dan lain sebagainya.
2. Berdasarkan kepemilikan modal
Badan usaha ini terdiri atas 4 bentuk, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
3. Berdasarkan Badan Hukum 
Berdasrakan badan hukumnya badan usaha terdiri atas 7 bentuk badan usaha yaitu, perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan usaha asing. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan Negara kita antara lain BUMN, BUMD, BUMS, dan koperasi.

 C. Badan Usaha Milik Negara 
Dalam kamus ekonomi (oktima,2012), BUMN adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah sebuah Negara. BUMN didirikan berdasarkan ideologi yang dianut oleh Negara tersebut, selain dilatarbelakangi ideology juga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, social, politik dan sejarah. Keberadaan BUMN di Indonesia merupakan warisan dari pemerintah hindia belanda melalui program nasionalisasi.
• Bentuk – bentuk BUMN BUMN terdiri atas dua macam, yaitu :
1. PERUM
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham – saham. Perum didirikan atas usul menteri kepada presiden disertai dnegan adanya pertimbangan hasil kajian dengan menteri keuangan dan menteri teknis. Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, perum memiliki tujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Contoh perum antara lain Perum Damri, Perum Jasa Tirta, dan Perum Peruri.
2. PERSERO
Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang 51% sahamnya dikuasai oleh Negara. Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan daya saing kuat dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Contoh persero antara lain PT Jasa Marga, PT Asuransi Jiwa Sraya, BNI, PT PLN, dan lain sebagainya.


  • Kelebihan BUMN: memproduksi barang dan jasa yang penting dan menguasai hajat hidup seluruh rakyat dan menyalurkannya secara adil, meningkatkan kesejahteraan bagi para karyawan, laba yang didapatkan BUMN menjadi sumber pendapatan Negara, dapat mengatasi usaha yang memerlukan modal yang besar, seperti perusahaan pertambangan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan mudah didapatkan karena akan disediakan oleh pemerintah.
  •  Kekurangan BUMN: kurangnya profesionalan pengelolaan akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, pengawasan pengelolaan yang lemah menyebabkan banyak terjadinya penyelewengan, sering terjadi ketidak efisienan, kurangnya kreatifitas dan kedisiplinan, perusahaan pemerintah yang memonopoli usaha akan menyebabkan matinya pihak swasta    

D. Badan Usaha Milik Daerah
Pemberian otonomi pada daerah- daerah yang ada di Indonesia memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, BUMD adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang – undang yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.


  •         Terdapat tiga alasan yang mendasari pendirian BUMD, yaitu:

a. Alasan Strategis, adalah mendirikan badan usaha yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum yang belum mampu diberikan oleh pihak swasta, karena memiliki resiko yang besar.
b.      Alasan Politis, adalah mempertahankan potensi daerah yang memberikan dukungan terhadap politik di daerah tersebut.
c.       Alasan Budget, adalah pemerintah daerah memerlukan pendapatan yang mendukung Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


  •      Adapun bentuk – bentuk dari BUMD, yaitu :

a.       Perusahaan Daerah (perda), merupakan BUMD yang saham atau modalnya berasal dari kekayaan daerah.
b.      Perusahaan Terbatas (PT), adalah BUMD yang 51% modalnya atau sahamnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

E.    Badan Usaha Milik Swasta

Dalam kamus ekonomi (Oktima,2012), “BUMS atau Badan Usaha Milik   swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompok orang”. BUMS didirikan karena tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyat dapat terpenuhi oleh BUMN maupun BUMD. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh BUMS adalah barang dan jasa yang sifatnya tidak vital. Tujuan pendirian BUMS ini adalah untuk mendapatkan keuntungan.


  •      Bentuk – bentuk  BUMS

a.       Perusahaan Perseorangan
 Adalah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh perseorangan dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Modal perusahaan perseorangan berasal dari dana pribadi pemilik perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi pada perusahaan tersebut.


  •  Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan, yaitu:

Ø  Perusahaan perseorangan mudah didirikan, hal ini dikarenakan dalam pendirinya hanya dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut, sehingga tidak tergantung pada rekan kerjanya.
Ø  Cepat dalam mengambil keputusan, hal ini dikarenakan dalam mengambil keputusan, pemilik perusahaan tidak tergantung pada orang lain.
Ø  Mudah dalam mencegah terjadinya penyelewengan. Hal ini dikarenakan, semua yang ada di perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan pemilik secara langsung.


  •  Adapun kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan perseorangan, yaitu:

Ø  Sulitnya perusahaan untuk berkembang, hal ini disebabkan karena hanya dikelola oleh pemilik perusahaan seorang diri.
Ø  Terbatasnya modal, karena modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan berasal dari tabungan atau kekayaan pemilik perusahaan.
Ø  Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas, karena tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemilik perusahaan.

b.      Firma

Firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama. Nama dari firma yang akan didirikan merupakan nama dari beberapa orang yang bersekutu untuk mendirikan perusahaan, tetapi tidak jarang nama dari seorang sekutu tersebut dijadikan sebagai nama firma, seperti Fa. Makmur , atau dapat pula nama salah seorang sekutu dengan tambahan, seperti Fa Makmur dan Rekan.


  • Kelebihan firma, yaitu:

Ø  Modal firma lebih besar dari pada modal perusahaan perseorangan.
Ø  Terdapat pembagian tugas dalam menjalankan perusahaan.
Ø  Kelangsungan perusahaan lebih terjamin, karena perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu.
Ø  Resiko ditanggung bersama.


  • Kelemahan firma, yaitu:

Ø  Sulit dalam mengambil keputusan.
Ø  Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas.
Ø  Sekutu kesulitan untuk menarik modal yang ditanamkan, karena modal dapat ditarik kembali, apabila firma bubar.

c.       Persekutuan komanditer (CV)

Adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Dalam CV terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer yang biasa disebut sekutu aktif dan sekutu komanditer yang biasa disebut sekutu pasif. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, tenaga, ataupun barang ke dalam CV.sekutu komanditer tidak terlibat dalam pengurusan CV. Sekutu komplementer adalah sekutu yang tidak hanya menyerahkan uang, tenaga, ataupun barang, tetapi juga terlibat dalam pengurusan CV.


  • Kelebihan dari CV, yaitu:

Ø  Modal Cv lebih besar dibandingkan dengan bentuk persekutuan yang lainnya.
Ø  Pengelolaan usaha CV lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan dan firma.
Ø  CV lebih mudah dalam memperoleh kredit.


  • Adapun kelemahan CV, yaitu:

Ø  Tanggung jawab antara sekutu aktif dengan pasif berbeda.
Ø  Pimpinan usaha lebih dari satu, sehingga sulit dalam pengambilan keputusan.
Ø  Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

d.      Perseroan Terbatas (PT)

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, perseroaan Terbatas atau PT adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peratur pelaksanaannya.


  • Bentuk PT dibedakan menjadi tiga, yaitu:

a)      PT tertutup adalah PT yang sahamnya hanya diperjual – belikan untuk orang – orang tertentu saja.
b)      PT terbuka adalah PT yang sahamnya diperjual – belikan di bursa efek, sehingga semua orang diperbolehkan untuk membelinya.
c)      PT kosong adalah PT yang dana usahanya masih ada, tetapi sudah tidak beroperasi lagi.


  • Kelebihan yang dimiliki perseroan terbatas, yaitu:

Ø  Mudah dalam penambahan modal, karena PT sudah memiliki badan hukum.
Ø  Tanggung jawab perseroan terbatas, karena adanya struktur organisasi yang tersusun dengan baik, sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing – masing.
Ø  Kedudukan antara pemilik dengan pengurus perusahaan terpisah.
Ø  Kelangsungan hidup PT terjamin.


  • Kekurangan yang dimiliki perseroan terbatas, yaitu:

Ø  PT mudah dispekulasi, karena PT sudah menjual sahamnya, sehingga mudah bagi investor
meramalkan kondisi dari PT tersebut.
Ø  Tanggung jawab pemilik yang terbatas menyebabkan timbulnya penyelewengan, karena pemilik hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor.
Ø  Rahasia perusahaan tidak terjamin, karena rahasia perusahaan tidak hanya diketahui oleh pemilik perusahaan saja, tetapi juga pihak lain di luar perusahaan tersebut.

e. yayasan 

yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial , keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

F. koperasi 
Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama dan atas asas kekeluargaan dimana tujuannya mensejahterakan para anggotanya. dalam hal ini koperasi dibentuk  dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi. 


  • Tujuan Koperasi 


  1.  untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dan masyarakat sekitar dalam bidang ekonomi.
  2. dapat meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarkat di sekitarnya.
  3. koperasi berperan juga dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
  4. dengan adanya koperasi ini dapat membantu pemerinttah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

  • Jenis - jenis koperasi


  1. Koperasi Produksi, adalah jenis koperasi dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa. jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang - barang dari anggotanya dengan harga yang pantas.
  2. Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari - hari seperti di toko kelontong. biasanya pembeli di koperasi ini dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijualkan cenderung lebih murah dibandingkan toko pada umumnya.
  3. Koperasi Jasa, adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. 
  4. Koperasi Simpan Pinjam atau yang biasa disebut dengan koperasi kredit. koperasi ini dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan - pinjam bagi para anggota. anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya yang rendah.
  5. Koperasi Serba Usaha (KSU), adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.


Referensi:
Buku Siswa Ekonomi Peminatan Ilmu – Ilmu Sosial SMA/MA X  oleh Sari Dwi Astuti, penerbit CV Mediatama, 2016

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-koperasi.html



Terima Kasih, semoga membantu dan bermanfaat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Perbandingan Koperasi di Dunia dengan Koperasi di Indonesia